INDOPOLITIKA.COM – Hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 kembali terancam. Tahapan verifikasi factual calon perseorangan tak kunjung bisa dilakukan karena dana tambahan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas KPU senilai Rp1,02 triliun tak kunjung cair.

Seharusnya tahapan verifikasi ini dilakukan sejak 15 Juni 2020 lalu. Namun karena tidak ada APD, KPU menunda tahapan ini hingga 24 Juni. Rencana tersebut kembali gagal dilakukan karena hingga kemarin anggaran tambahan tetap tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemoloran proses verifikasi factual berkas kelengkapan calon independen ini pun memberikan dampak domino. Tahapan lanjutan lainnya pun menjadi terganggu.

“Terus terang kami risau. Saya sudah perintahkan dalam satu rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota jangan melakulan kegiatan yang bertemu dengan banyak pihak tanpa APD. Jadi saya tidak minta mereka melakukan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Ketua KPU dan Bawaslu terkait Pagu Indikatif KPU dan Bawaslu tahun 2021, dikutip dari Koran Sindo Jumat (26/8/2020).

Dia menjelaskan KPU telah melakukan pada dasarnya KPU sudah membuat beberapa kali penundaan terkait verifikasi factual calon perserorangan. KPU memahami jia untuk proses pencairan anggaran membutuhkan waktu yang tidak pendek.

“Kami memahami proses administrasi pencairan anggaran tidak mudah. Maka kami pun menunda pelaksanaan verifikasi dari 15 Juni ke 18 Juni. Tapi ternyata dana belum cair sehingga kami tunda 24 Juni, tapi dana APD juga belum juga turun,” katanya.

Arief memastikan jika persyaratan pencairan dana dari KPU telah diserahkan secara lengkap ke Kementerian Keuangan. Menurutnya ketika Surat Penetapan Satuan Belanja Anggaran atau SP-SABA sudah diteken oleh Menkeu, berarti data dukungan KPU sudah diterima oleh Kemenkeu. Sebab SP-SABA merupakan syarat disetujuinya anggaran jatah KPU.

“Data dari kami sudah diterima sehingga, disetujuilah anggaran Rp941 miliar (usulan untuk KPU) itu. Nah bagaimana dengan yang lain (Bawaslu-DKPP)? Bukan berarti data dukung tidak ada, tapi saya tidak tahu apa yang jadi pertimbangan sehingga kemudian tidak disetujui,” paparnya.

Arief mengungkapkan tahapan verifikasi faktual dilakukan pada tanggal 24-29 Juni. Tetapi, tidak mungkin juga jika diberi batasan 29 Juni lantas daerah bisa langsung mendapatkan APD-nya. Jadi semestinya,tanggal 24 Juni sudah tersedia sehingga daerah masih ada wkatu mencari kebutuhan APD.

“Jadi mestinya 24 sudah ada uangnya lalu teman-teman mencari proses pemenuhan APD KPU kabupaten/kota juga butuh APD untuk digunakan dia kirim dokumen ke kecamatan dokumen ke kelurahan, barulah kemudian PPS lakukan verifikasi factual,” terang Arief.

Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu soal kemungkinan menunda Pilkada secara lokal jika anggaran dan APD-nya tidak tersedia. Karena, Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang penundaan pilkada itu tidak menghapus kewenangan KPU daerah untuk melakukan penundaan secara lokal. “Bisa jadi ada beberapa daerah yang ditunda karena ketidakjelasan tahapan lanjutan Pilkada,” ujarnya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com