Anggota DPR khususnya yang berasal dari kalangan selebritas, artis, dan pekerja seni, ke depan tidak diperbolehkan lagi tampil di layar kaca untuk main sinetron, film, iklan atau acara-acara komersial lainnya. Saat ini, DPR tengah merancang peraturan tentang kode etik anggota yang dibahas dalam tapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dalam peraturan tersebut terdapat pasal mengenai pekerjaan lain di luar tugas kedewanan. Dalam pasal 12, disebutkan anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota.

“Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota,” demikin bunyi rancangan peraturan DPR tersebut.

Wakil rakyat juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaries, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota.

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Anggota Fraksi Golkar Popong Otje Djunjunan sempat menginstupsi soal materi pasal 12 ini. Menurut wakil rakyat asal Bandung ini, seharusnya para wakil rakyat sama sekali dilarang main iklan, film, dan sinetron yang bersifat komersial, tanpa ada catatan merendahkan wibawa martabat sebagai anggota DPR.

“Di Tatib disebutkan dilarang terlibat di iklan, film, sinetron dan kegiatan seni lainnya yang komersial, khususnya yang merendahkan wibawa martabat. Berarti ada yang bersifat komersial tapi tidak merendahkan wibawa dan martabat,” tukas Ceu Popong dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersebut.

“Usul saya, anggota dilarang terlibat iklan, film, sinetron yang bersifat komersial. Titik,” tandas anggota Komisi X ini.

Sontak rancangan peraturan ini mendapat protes dari kalangan artis dan sebritas. Musisi Anang Hermansyah misalnya. Anggota Fraksi PAN ini keberatan dengan adanya pasal 12. “Pasal 12 itu harus diejewantahkan lagi. Yang tidak boleh seperti apa, kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik tapi komersial, bagaimana?” kata Anang di Gedung DPR, Selasa (27/1/2015).

Menurutnya, anggota DPR yang beprofesi sebagai artis mestinya tetap bisa bekerja serius tanpa menurunkan derajatnya sebagai anggota DPR. “Ini penting, karena pemutusan hak itu bisa jadi melanggar HAM, karena mengancam hak seseorang dalam mengembangkan seni,” ujarnya.

Anang menilai, pasal tersebut tidak jelas. Dia berharap, kalaupun tetap diberlakukan maka perlu catatan tambahan sebagai pengecualian. “Kalau kontennya mempermlukan dan tidak sesuai etika ya jangan,” katanya. (*)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com