INDOPOLITIKA – Mengaku dibawah pengaruh narkoba jenis sabu, seorang sopir taksi online berinisial FG (49), melakukan penganiayaan dan memperkosa penumpangnya.
Korban berinisial NG (30 tahun), pada 22 November 2025 memesan jaksa taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.
Gelagat mencurigakan pelaku sudah tercium Ketika menjemput korban dengan mobil yang tidak sesuai identitas kendaraan pada aplikasi.
“Saat menjemput korban, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,” kata Iptu Dimas.
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana mengatakan, dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian. Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya.
“Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost,” jelasnya.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Pelaku Warga Bekasi dan Ditangkap di Depok
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49) warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku yakni Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
“Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” ujarnya.
Polisi Temukan Paket Sabu
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu jika benda itu dibuang ke sungai.
Namun polisi melakukan pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 dan akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku yakni paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel,
Mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas serta tas selempang serta pakaian pelaku.
“Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine,” ujarnya.
Pelaku Akui Seluruh Perbuatannya
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang di konsumsi sehari sebelum kejadian.
Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan