Para pakar memiliki beragam pandangan tentang apa itu ilmu politik. Umumnya, perbedaan definisi ini dipengaruhi oleh konsep utama dari politik itu sendiri, seperti negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, serta pembagian atau distribusi nilai-nilai dalam masyarakat. Berikut adalah pemaparan dari beberapa pendekatan utama:

Negara

Pendekatan ini menempatkan negara sebagai inti dari ilmu politik. Fokus utamanya adalah pada lembaga-lembaga negara dan bentuk-bentuk formal kekuasaan. Inilah pendekatan yang dikenal sebagai institutional approach.

  • Roger F. Soltau menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuannya, lembaga-lembaga pelaksananya, serta hubungan negara dengan warga negara dan dengan negara lain.

  • J. Barents menyebut ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan negara, bagian dari kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas negara.

Kekuasaan

Dalam pendekatan ini, kekuasaan dianggap sebagai inti politik, dan politik dilihat sebagai upaya merebut serta mempertahankan kekuasaan demi kepentingan masyarakat.

  • Harold D. Laswell & A. Kaplan mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.

  • W.A. Robson mengartikan ilmu politik sebagai studi tentang kekuasaan dalam masyarakat — sifatnya, dasar, proses, ruang lingkup, dan hasilnya.

Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dipahami sebagai proses kolektif yang menghasilkan keputusan mengikat bagi masyarakat.

  • Joyce Mitchell melihat politik sebagai proses pembuatan keputusan kolektif atau kebijakan publik untuk seluruh masyarakat.

  • Karl W. Deutsch menegaskan bahwa politik merupakan proses pengambilan keputusan melalui sarana publik.

Kebijakan Umum

Pendekatan ini beranggapan bahwa masyarakat memiliki tujuan bersama yang dicapai melalui kebijakan publik yang mengikat.

  • Hoogerwerf menyatakan bahwa objek ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses pembuatannya, dan dampaknya.

  • David Easton mendefinisikan ilmu politik sebagai studi tentang terbentuknya kebijakan publik.

Pembagian (Distribusi)

Di sini, politik dilihat sebagai upaya membagi dan mengalokasikan nilai-nilai dalam masyarakat.

  • Harold D. Laswell merumuskan bahwa politik adalah ilmu tentang siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana.

Pada awalnya, banyak yang meragukan apakah politik bisa disebut sebagai “ilmu” karena dianggap tidak memenuhi kriteria generality dan testability. Istilah dalam politik seperti “power” atau “nation” sering bermakna ganda, dan sulit untuk diuji secara ilmiah.

Namun, pendekatan institusional berhasil menepis keraguan ini. Pendekatan ini menekankan analisis terhadap lembaga-lembaga formal seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di sinilah ilmu politik memperoleh bentuknya sebagai studi yang menyelidiki struktur dan fungsi lembaga-lembaga politik. Misalnya, Wilbur White mendefinisikan ilmu politik sebagai studi mengenai asal-usul, bentuk, dan proses negara serta pemerintahan. Gilchrist menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu tentang negara dan pemerintahan berdasarkan struktur formal seperti hukum dan dokumen konstitusi.

Selanjutnya muncul pendekatan fungsional sebagai reaksi terhadap pendekatan institusional yang terlalu legalistik. Pendekatan ini menekankan fungsi dan aktivitas lembaga politik dalam dinamika nyata kekuasaan. Ia membuka ruang untuk mengkaji faktor-faktor demografis, psikologis, kultural, dan ekonomi yang memengaruhi politik.

Berdasarkan pendekatan fungsional ini, ilmu politik didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam usahanya memperoleh kekuasaan, serta gejala sosial kekuasaan itu sendiri. Maka, ilmu politik bisa disebut sebagai ilmu positif, karena ia berlandaskan fakta empiris dan dapat diuji secara ilmiah.

Terakhir, pendekatan post-behavioralism menekankan pada relevansi dan orientasi tindakan. Ilmu politik harus memberikan manfaat nyata, seperti dalam isu perdamaian, demokrasi, dan hak asasi manusia. Pendekatan ini membuat ilmu politik menjadi semakin dapat diuji (testable) karena teori-teori yang dikembangkan berdasarkan data dan realitas.

Pengertian Ilmu Politik

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai aspek kekuasaan, negara, pengambilan keputusan, kebijakan publik, serta distribusi nilai dalam masyarakat. Para ahli memberikan definisi berbeda berdasarkan pendekatan yang digunakan: ada yang menekankan negara dan lembaganya (institusional), ada yang fokus pada kekuasaan dan prosesnya, serta ada yang melihatnya dari sisi kebijakan dan pengambilan keputusan. Seiring perkembangan, pendekatan fungsional dan post-behavioralism memperluas kajian ilmu politik menjadi lebih empiris, dinamis, dan relevan dengan kehidupan nyata, menjadikannya ilmu yang bisa diuji secara ilmiah dan bermanfaat dalam menyelesaikan persoalan sosial, demokrasi, hingga perdamaian dunia.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com