INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Adapun, tiga terdakwa tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menghormati pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden. Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan KPK memandang pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah bukan menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut ketika majelis hakim sudah memberikan vonis untuk ketiga terdakwa.

“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya.

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi tersebut untuk memproses langkah selanjutnya.

Sementara itu, dia mengatakan apa yang sudah dilakukan KPK selama menangani kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

“Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com