INDOPOLITIKAAturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait dipertanyakan kalangan legislator Senayan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis pihak yang bersangkutan atau jika pengungkapan terkait jabatan publik,” jelas Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/9/2025).

Dipertanyakan DPR RI

Terkait Keputusan KPU RI tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan alasannya. Dede menyebut dokumen yang dimiliki capres dan cawapres seharusnya bisa diakses publik. Dia heran saat KPU tak mengizinkan akses tersebut.

“Data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan, jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata dia di Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.

Dede mengatakan Komisi II DPR bakal memanggil KPU untuk mengetahui alasan mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Nanti kita tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau enggak dikasih lihat ya kita enggak tahu,” ujar dia.

Berikut daftar 16 Dokumen yang dirahasiakan KPU:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. SKCK dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit/utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
  7. NPWP dan bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  11. Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.
  12. Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

KPU menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kerahasiaan data pribadi serta kepentingan yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemilu. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com