Taufik menjelaskan, molornya anggaran itu lantaran KUA-PPAS baru diserahkan pada bulan Juni 2019.

Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai di tingkat komisi, maka pembahasan selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran mulai pekan depan. Di Banggar itu, lanjut Taufik, akan dilakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran.

Pasalnya, berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati sebelumnya, maka postur anggaran RAPBD DKI Jakarta 2020 mengalami defisit Rp 10 triliun.

“Kan pembahasannya di Banggar, Minggu depan Senin atau Selasa itu banggar kan mereka ini kerja, rasionalisasi, mereka dikasih pedomannya,” tutur ketua DPD Gerindra DKI ini.

Sementara itu, direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan mengacu pada ketentuan di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tidak dikenal adanya perpanjangan pembahasan anggaran.

“Jadi tidak ada perpanjangan,” kata Syarifuddin.

Dalam undang-undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur. Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com