INDOPOLITIKA.COM – Amerika Serikat (AS) pada Senin (9/5/2022) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang disebut berperan sebagai fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kantor Pengawasan Aset Asing atau Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) telah memblokir aset serta melarang segala bentuk aktivitas keuangan, dengan lima WNI fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di Indonesia, Suriah, dan Turki.

“Lima orang yang ditetapkan ini sesuai dengan Perintah Eksekutif (EO) 13224, yang memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain di mana ISIS beroperasi,” kata pernyataan OFAC Kemenkeu AS di situs mereka, Selasa, 10 Mei 2022.

Mereka mengatakan, jaringan ini melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.

Beberapa diantaranya, digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirim mereka ke militan ISIS sebagai calon rekrutan.

Adapun, kelima orang WNI yang terkena sanksi AS itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. AS membekukan aset mereka dan melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com