INDOPOLITIKA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng untuk menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (LPG 3 kg).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden mengenai penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Pemprov Jateng menegaskan bahwa ASN diharuskan beralih ke LPG non-subsidi untuk mendukung distribusi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini mengimbau seluruh ASN di Jawa Tengah, yang mencakup 35 kabupaten/kota, untuk mematuhi aturan tersebut. Pemprov juga meminta pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pengawasan agar distribusi LPG 3 kg dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

“LPG 3 kg memang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk ASN,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, seperti yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Di sisi lain, kelangkaan LPG 3 kg menjadi masalah serius di sejumlah daerah Jawa Tengah. Banyak warga yang terpaksa mencari gas subsidi ke luar kecamatan atau bahkan kabupaten.

Beberapa warga mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg akibat distribusi yang tidak merata.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com