INDOPOLITIKA – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak perlu khawatir terkait tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa proses pencairan kedua tunjangan tersebut sudah dipersiapkan dengan matang. Rincian lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Persiapan sudah ada, tinggal menunggu pengumuman lebih lanjut,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Namun, untuk rincian kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13, terutama terkait dengan efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Untuk hal-hal lainnya, silakan tanyakan langsung kepada Bu Menkeu,” tegas Airlangga.
Lantas, berapa jumlah yang akan diterima ASN?
Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024, pemerintah memberikan THR sebesar 100% bagi seluruh ASN, PNS, serta PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri.
Komponen THR ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak.
Pembayaran THR biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan ketetapan besaran anggaran yang sudah ditentukan.(Chk)
Tinggalkan Balasan