INDOPOLITIKA.com – Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif bersuara keras atas sikap Presiden Jokowi yang meneken dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas Revisi UU  KPK.

Ia menuding DPR dan pemerintah telah berkonspirasi melucuti kewenangan yang dimiliki lembaga antikorupsi. Hal ini lantaran KPK sebagai pelaksana UU tidak diajak konsultasi atau setidaknya diberitahu pasal mana saja yang akan diubah.

“Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari Undang-Undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik,” kata Syarif saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2019).

KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu terkait Revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah mengenai RUU tersebut.

Dirinya pun khawatir operasi senyap yang dilakukan DPR dan pemerintah ini akan terjadi bila menyangkut Revisi UU yang terkait lembaga lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan.

“Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti Kepolisian atau Kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?” ujar Syarif.

Sementara itu, DPR RI sendiri sudah menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Ya memang sudah masuk (Surpres),” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengaku belum membaca secara seksama lampiran Surpres tersebut. Untuk itu, Arsul belum dapat menjelaskan secara rinci poin-poin mana saja dalam draf RUU yang diminta Jokowi untuk dibahas.

“Belum saya lihat, saya baru (baca) surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat‎,” ucapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres kepada DPR terkait kesiapan pemerintah membahas RUU KPK. Presiden disebut akan menyampaikan secara lebih rinci.

“(surpres) sudah ditanda tangan dan sudah dikirim ke DPR. Nanti Bapak Presiden akan menjelaskan detailnya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com