INDOPOLITIKA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap praktik penyelundupan benih lobster yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. Penyelundupan tersebut melibatkan sindikat internasional.

Terkait pengungkapan tersebut, PPTAK bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini, Kementerian Kelautan Perikanan dan Bareskrim Polri.

“Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar,” kata Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin, Sabtu (14/12/2019).

Hal tersebut juga termasuk pada tahun 2019. PPATK melakukan pengamatan sepanjang tahun ini lantaran kebijakan KKP ketika Susi Pudjiastuti selaku menteri melarang soal ekspor benih lobster.

“Saya lupa apakah itu dari Januari sampai November atau apa gitu. Nah karena pada saat itu, kebijakannya melarang ekspor benih lobster bahwa perkembangan terakhir terdapat perubahan kebijakan, yaitu nanti kami kan sifatnya mendukung apa yang kebijakan dilakukan Kementerian Lembaga yang berwenang,” kata Kiagus.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster. Kebijakan ini pernah ditentang oleh menteri sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com