INDOPOLITIKA.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan 4 orang yang sedang asyik bermain judi ludo menggunakan uang yakni K (35), MR (25), I (39), M (40).

Keempat pelaku judi tersebut di amankan di terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022), kemarin.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, keempat pelaku diketahui bermain judi ludo online di dalam angkutan kota (Angkot) yang sedang mangkal di Terminal.

“Betul telah diamankan di dalam kendaraan angkutan kota (Angkot) jurusan Citeras. Awalnya petugas Polsek Rangkasbitung mendapati diduga warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan alat berupa 1 buah handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan ludo,” tandas Pipih dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa uang dengan sebesar Rp. 167.000 dengan pecahan 1 lembar Rp. 20.000, 6 lembar Rp. 10.000, 17 lembar Rp. 5.000 dan 1 lembar Rp. 2.000.

Dan, juga 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi A 1934 RE.

“Sementara pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau Pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,” ujarnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com