INDOPOLITIKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama lima tahun setelah keluar penjara. MK menilai hal itu untuk memberi waktu introspeksi diri bagi mantan koruptor.

Hal itu termaktub dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022, yang mana MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg mantan koruptor.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK pada Rabu (30/11/2022).

Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Mulanya pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Lantas MK mengubah ketentuan pasal itu menjadi:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:… g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Hakim MK menegaskan bahwa masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Meskipun begitu, MK tetap memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, selama mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah masa hukuman.

Berikutnya, mereka juga harus jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya. Ketentuan tersebut ditujukan agar mantan narapidana korupsi atau koruptor tidak kehilangan hak politik sebagai warga negara Indonesia. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com