INDOPOLITIKA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan pedagang untuk tidak menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena toko mereka bisa disegel jika melanggar.
Selain itu, pelaku usaha tersebut dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Pernyataan ini disampaikan saat membuka operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Indonesia, Fatmawati, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
“Para pengusaha di seluruh Indonesia, terutama di sektor pangan, diharapkan menjaga harga agar tidak melebihi HET, seperti minyak goreng, bawang putih, daging kerbau, gula, dan beras. Jika harga melebihi HET, akan ada sanksi administrasi berupa penyegelan dan bahkan hukuman penjara,” tegasnya.
Amran juga menanggapi alasan yang biasa diberikan pengusaha tentang kenaikan harga karena stok yang terbatas.
“Kini tidak ada alasan untuk menaikkan harga, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Produksi beras kita sangat melimpah. Berdasarkan data BPS, produksi beras naik 52%, dan stok kita lebih dari 2 juta ton. Jadi tidak ada alasan harga beras naik,” tambahnya.
Selain memastikan pasokan aman, pemerintah juga mengadakan operasi pasar murah. Salah satunya diselenggarakan oleh PT Pos Indonesia, di mana bahan pangan dijual dengan harga terjangkau, yang disediakan oleh BUMN pangan seperti Perum Bulog, PT RNI, PTPN, PT Berdikari, dan PT PPI.(Hny)
Tinggalkan Balasan