INDOPOLITIKA.COM – Entah apa yang ada di pikiran HE (43) sehinga dia begitu beringas dan tanpa kasih menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Mirisnya lagi, perbuatan bejat HE dilakukan sejak korban berusia 9 tahun.
Kini, pria yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu telah ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan warga sekitar. Dia bahkan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya ini.
“Kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak. Setalah dilakukan penyelidikan kami menangkap HE,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Menurut Azis, korban tinggal bersama pelaku yang telah bercerai dengan ibu korban sejak beberapa tahun lalu. Pelaku melakukan perbuatan itu sejak 2017 silam. Azis menuturkan, korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya di Riau. “Kejadian awal terjadi 2017 di Riau, sejak korban berusia 9 tahun. Sang Ayah tidak bisa menahan nafsu birahinya sehingga melakukan aksi tersebut,” lanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari, korban yang tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Azis melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dengan kemungkinan ancaman dari pelaku sehingga korban mau disetubuhi. “Sedang didalami, karena kondisi anak trauma. Tentunya ini ada iming-iming atau ancaman, yang jelas tak usah seperti itu ya. Di sini anak kecil di bawah umur itu pasti di bawah tekanan, anak yang rentan terhadap tekanan. Jadi mau ada ancaman atau tidak, dia pasti rentan kondisinya, perempuan dan anak kecil pasti rentan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, saat ini korban yang masih berusia 13 tahun tersebut telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan konseling psikologi serta dititipkan ke Rumah Aman. “Tim terpadu kini tengah memberikan trauma healing kepada korban,” tukasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [ind]












Tinggalkan Balasan