INDOPOLITIKA.COM – Tewasnya tiga orang di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu berbuntut panjang.
Selain izin operasional karaoke ditutup, kini Ayu Ting Ting juga dilaporkan ke polisi oleh salah satu keluarga korban meninggal berinisial SA.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga orang tewas.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu, Sabtu (9/7/2022).
Reno menjelaskan pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pihaknya pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang pengunjung karaoke Ayu Ting Ting dilaporkan meninggal. Mereka meninggal karena diduga mengonsumsi minuman keras oplosan Pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.[CHE]