INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

KPK berpendapat, seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.

“Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya banding,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk tidak mengajukan banding diketahui serupa dengan langkah tim penasihat hukum Azis.

Atas hal itu, kata Ali, perkara Azis Syamsuddin kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK bakal segera melaksanakan putusan tersebut.

“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.

“Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com