Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Tim Ahli menggelar rapat membahas tentang urgensi penggantian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, pada aturan yang lama, banyak poin-poin yang harus diperjelas, karena belum secara keseluruhan mengatur tentang penanggulangan bencana.

“Banyak sekali hal yang harus diperjelas aturannya itu. Mungkin kalau perlu ada peta. Tapi kan masalahnya Indonesia adalah negera bencana, jadi seluruh daerah bisa setiap saat terkena bencana,” ungkap Totok saat memimpin rapat itu di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1/2019).

Dalam topik pembahasan di Baleg terungkap bahwa UU Penanggulangan Bencana belum mengatur pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Selain itu, pada UU tersebut belum mengatur kewajiban daerah terkait penganggaran penanggulangan bencana dalam APBD. Menurut penilaian Baleg, UU lama masih lemah soal mitigasi dan antisipasi bencana. Bahkan belum mengatur secara jelas masalah penetapan status bencana dan pelibatan bantuan asing.

Dalam UU itu juga masih minyisakan kesulitan dan kelemahan dalam koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan penanggulangan bencana antara kementerian atau lembaga, dan dinas SKPD di daerah. Aturan tentang penanggulangan bencana yang komprehensif dan jelas sangatlah dibutuhkan. Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk dalam kategori paling rawan bencana.

Bagi Baleg, penanggulangan bencana dapat dikategorikan menjadi tiga, yakni sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana. Penanggulangan sebelum bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. (halil/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com