Keadilan untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual di NTB yang harus di hukum penjara karena rekam pelecehan kepadanya masih belum terwujud. Terakhir bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril di jerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesty, beberapa kalangan masyarakat dan LSM meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi UU ITE karena dinilai sebagai pasal karet.

Seperti diketahui, UU ITE merupakan produk legislasi yang awalnya diusulkan oleh pemerintah. Akan tetapi, pembahasan pasal demi pasal dalam UU itu dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPR Bamsoet mengatakan peluang revisi bergantung pada dinamika di tengah-tengah masyarakat.

“Harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi,” kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Meski begitu, Bamsoet mengatakan Komisi I DPR sendiri masih memiliki pandangan bahwa UU ITE masih sangat penting untuk diterapkan saat ini. Hal itu bertujuan untuk menjaga kehormatan seluruh warga negara Indonesia. (TRA)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com