Dia melanjutkan, sebanyak 22 penerima BPUM sebesar Rp 52,8 juta tidak sesuai lampiran SK. Sebanyak delapan penerima BPUM dengan nilai Rp19,2 juta telah pindah ke luar negeri. Sementara, ada satu duplikasi penyaluran dana BPUM kepada seorang penerima dengan nilai Rp2,4 juta.

“Instansi terkait harus segera merespon temuan BPK tersebut. Ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp 1,18 triliun merupakan angka yang sangat besar. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit,” seru Hergun.

Penyaluran BPUM pada 2020 diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.6/2020. Pasal 4 dan 5 Permenkop UKM itu, menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan BPUM, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Pasal 6 menjelaskan, pihak-pihak yang bisa menjadi pengusul yaitu Dinas Koperasi UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, kementerian/lembaga, koperasi, perbankan dan lembaga pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com