INDOPOLITIKA.COM – Anggota DPD, Abdul Rachman Thaha mendesak pemerintah, agar mengevaluasi kebijakan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di beberapa Negara di Timur Tengah.
Menurut Abdul Rachman, kebijakan pemerintah tersebut justru menimbulkan banyak masalah, lantaran muncul agen-agen yang memanfaatkan situasi.
Hal tersebut disampaikan Abdul Rachman, dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Konsulat Jenderal RI di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beberapa waktu lalu.
“Sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali moratorium TKI ke Timur Tengah karena malah muncul agen-agen yang memanfaatkan situasi dengan cara membuatkan visa turis bagi TKI, apalagi adanya kebijakan pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) bahwanya visa turis bisa berubah menjadi visa amal (pekerja),” katanya.
Seperti diketahui, ada 19 negara yang terkena moratorium TKI yang merupakan negara Timur Tengah, yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Yordania.
Abdul Rachman menyarankan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah perlu adanya perjanjian kembali dalam hal persoalan hak-hak dan perlindungan hukum bagi TKI yang berada di luar negeri.
“Terutama terkait pesoalan keterampilan bagi TKI kita yang mau di kirim ke luar negeri, perlu lagi diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya,” ucapnya.
Selain itu, Abdul Rachman menegaskan, jika pemerintah masih mempertahankan kebijakan moratorium TKI tersebut, konsekuensinya pemerintah harus menyediakan lapangan kerja yang banyak bagi rakyat Indonesia.
“Konsekuensinya, lapangan kerja bagi anak bangsa harus terbuka lebar dan tersedia sebanyak-banyaknya. Tapi kalau belum mampu, maka kebijakan moratorium TKI ini sudah semestinya dicabut,” tegasnya. [rif]
Tinggalkan Balasan