INDOPOLITIKA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan agar beras yang dijual melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, karena masih banyak ditemui beras SPHP yang dijual di atas HET.
SPHP merupakan langkah intervensi pemerintah untuk menahan fluktuasi harga beras dan mencegah lonjakan harga yang berlebihan. Ketut menekankan pentingnya agar program ini dapat berfungsi dengan efektif.
“Jangan sampai pelaksanaan SPHP tidak membawa dampak penurunan harga. Ini menjadi bahan evaluasi kami di tahun 2023-2024, dan untuk 2025, Bulog harus memperhatikan panel harga pangan, mengidentifikasi daerah yang harga berasnya melebihi HET, dan menjadikan itu prioritas utama SPHP,” katanya dalam rapat bersama pemangku kepentingan pangan di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketut juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap HET dalam distribusi beras SPHP, dengan adanya sanksi bagi pelanggar.
“SPHP ini adalah beras pemerintah, jadi penerapan HET wajib, dan jika dilanggar, akan ada sanksinya. Semua pihak harus memiliki persepsi yang sama tentang hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut mengingatkan Bulog untuk memperhatikan panel harga pangan dalam menentukan daerah yang membutuhkan prioritas penyaluran beras SPHP.
Daerah dengan harga beras yang melebihi HET, khususnya daerah dengan kondisi “merah” seperti Papua, harus menjadi target utama intervensi.
“Misalnya di Papua, jika daerah lain mendapat 1.000 ton, Papua harus mendapatkan dua kali lipatnya untuk percepatan penurunan harga,” jelas Ketut.
Bapanas juga meminta dinas ketahanan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih aktif memantau harga beras dan bekerja sama dengan Bulog daerah untuk memperkuat intervensi SPHP.
“Dinas ketahanan pangan berhak menegur Bulog jika penyaluran SPHP kurang maksimal. Kolaborasi ini sangat penting agar intervensi SPHP tepat sasaran dan efektif menurunkan harga,” tegasnya.
Selain itu, Ketut juga meminta dukungan dari Satgas Pangan daerah untuk memastikan pelaksanaan SPHP sesuai aturan yang ada, agar harga beras tetap berada dalam batas HET.
Ia juga mengungkapkan bahwa pola penyaluran SPHP akan diubah untuk memastikan hasil yang nyata dalam penurunan harga beras di wilayah yang mendapat intervensi.
“Kita tidak boleh membiarkan harga beras SPHP tetap tinggi meskipun intervensi sedang berjalan. Pola penyalurannya akan diubah agar target dan hasilnya jelas.
Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa peran SPHP dapat menurunkan harga beras di wilayah yang membutuhkan intervensi,” tambahnya. (Chk)
Tinggalkan Balasan