Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 untuk satu data ini diterbitkan oleh Presiden RI untuk mendukung suatu perencanaan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat, handal dan mudah diakses.

“Pemerintah membutuhkan data yang handal, akurat dan mudah diakses, tidak menutup kemungkinan bahwa ditemukan berbagai data yang berbeda untuk objek yang sama. Oleh karena itu  Satu Data Indonesia ini harus mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).” ujar Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi

Menurutnya, Perpres merupakan kebijakan tata kelola data. Pertama, data ini dihasilkan oleh banyak kementerian dan lembagai dipusat ataupun di daerah. Data yang kita kumpulkan juga dari pihak swasta. 

Keduaselama ini Kementerian/Lembaga (K/L) mengalami kesulitan dalam interoporibilitas data yaitu kemampuan data untuk dipertukarkan atau dibagi pakaikan antar sistem yang saling berinteraksi dalam K/L. Sedangkan data-data yang dimiliki K/L tidak mudah dibagikan ke antar lembaga.

Ia menambahkan bahwa data harus memiliki standar,dan yang menentukan adalah Pembina data (BPS, BIG, dan Kementerian Keuangan). Produsen dan Wali Data harus memiliki prinsipi prinsip yang ditentukan Pembina Data. Akan lebih mudah untuk melakukan interoporibiitas.

“Jadi jika data dibagi-pakaikan bisa jelas. Interoporibilitas itu penting. Karena masing-masing K/L mengumpulkan data dan dipakai sendiri dan tidak kemungkinan antara kementerian membutuhkan data yang sama,” tambahnya

Dengan dilakukannya interoporibilitas data bisa diketahui. Contohnya, bila suatu kementerian ingin membutuhkan data tidak perlu melakukan kembali. Tujuannya adalah data yang akurat dan handal. Diharapkan bisa mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com