INDOPOLITIKA.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparman baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh eks rekan bisnisnya, pengusaha bernama Yulius Isyudianto, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 miliar. Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu.

Terkait hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini pihak Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus tersebut. Penyidik, dalam hal ini, kata dia, masih akan meminta keterangan pihak pelapor maupun saksi guna mencari titik terang dugaan kasus penipuan ini.

“Masih dalam penyelidikan. Kami masih klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. Nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” kata Argo, di Jakarta, Kamis, (6/2/2020).

Seperti diketahui, Yulius pernah bekerjasama dengan Agus dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.

Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan yang dilakukan kliennya terhadap Agus sudah dilangsungkan pada 8 Januari 2020 lalu. Namun, kata dia, hingga saat ini, kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp500 Miliar seperti dijanjikan Agus Suparman.

Menurutnya Husid, uang Rp 500 Miliar yang dijanjikan Agus Suparman, berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus Suparman dan beberapa rekanan lain yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri kata Husdi, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014.

Bahkan rekan Agus Suparman yang bernama Juandy Tanumihardja, kala itu sempat ditetapkan sebagai tersangka. Herman menilai, pelaporan saat itu agar Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian.

Maka pada kesempatan bertemu berdua antara kliennya dengan Agus Suparman, secara lisan Agus akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.

Namun, lanjut Husdi, pembayaran yang dijanjikan Agus Suparman tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus Suparman ke polisi. “Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri,” jelas Herman ditemui di kawasan Cikini, belum lama ini.

Ia berharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum. “Kami apresiasi polisi yang cepat memproses laporan ini,” jelas Herman.

Sementara itu Pengacara Agus Suparman, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi terpisah mengatakan, dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas. “Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” kata Petrus.

Menurutnya pelaporan klien Husdi Herman tersebut mengada-ada dan fiktif. Bahkan Petrus mengancam akan melapor balik pelapor. Ini kasus tak ada. Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, itu hanya sensasi saja,” kata Petrus.[asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com