Sehingga menurut Zulhas, kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Palma dan perusahaan lainnya di hutan Riau tak berizin. Bahkan Zulhas merasa tak pernah memberi surat keputusan perubahan kawasan hutan di Riau kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

“Ditolak. Permintaannya (Annas Maamun) ditolak. Intinya itu saja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak,” kata Zulhas.

Sebelumnya KPK mengendus adanya kongkalikong berujung suap dalam alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Bermula ketika Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, diduga ada kongkalikong antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com