INDOPOLITIKA.COM – Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang itu dilakukan secara langsung tidak melalui daring seperti sebelumya.

Dalam sidang sebagai saksi itu, Alex Noerdin membantah menerima uang Rp 4,34 miliar seperti dituduhkan padanya. Hal itu ia sampaikan kala majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal mencecarnya.

Adapun pertanyaan yang oleh JPU Kejati Sumsel, diantaranya mengenai dua surat kopelan (kertas kecil) yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.

Sebagaimana yang dimaksud kopelan oleh JPU, itu ditemukan saat penggeledahan dirumah terpidana Syarifuddin.

Dalam pengeledahan tersebut ditemukan ada dua barang bukti kopelan bertuliskan untuk Sumsel 1 senilai Rp 2,5 miliar serta senilai Rp 2,3 miliar.

Mananggapi tertanyaan tersebut, Alex Noerdin dengan tegas membatahnya.

Alex Noerdin juga menyebutkan tidak tahu menahu apa maksud isi dari kopelan yang ditemukan saat penggeledahan tersebut.

“Saya benar-benar tidak tahu maksud dari kopelan itu pak Jaksa, bahkan seingat saya dalam persidangan Eddy Hermanto, ketua RT pun memberikan kesaksian tidak ada ditemukan catatan itu, padahal saat penggeledahan ketua RT tersebut juga ikut,” tepis Alex di persidangan.

Dilansir dari sumeks.co, Alex Noerdin juga mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang dia nilai sebagai sebuah tudingan di persidangan.

Tudingan tersebut termasuk menerima sejumlah uang serta tudingan bahwa dirinya menyewa sebuah helikopter.

“Untuk apa saya menyewa helikopter, sementara faktanya helikopter itu kami pinjam dari beberapa perusahaan besar yang ada di Provinsi Sumsel, itu saya merasa sangat aneh,” ungkapnya.

Alex Noerdin juga menyampaikan sebagaimana pertanyaan tim penasihat hukum Nurmalah SH MH. Pertanyaan tersebut menyinggung soal dakwaan penuntut umum berbeda, di mana dalam dakwaan Eddy Hermanto cs, Alex Noerdin didakwa menerima kurang lebih Rp 2,4 miliar, Sementara dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 4,34 miliar lebih.

“Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar perkara ini cepat selesai agar nilai dakwaan terhadap dirinya bisa naik lebih tinggi lagi.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Dalam siding tersebut diagendakan pembacaan tuntutan pidana kepada dua terdakwa dari JPU Kejati Sumsel. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com