INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 59 kasus dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024.   

Angka tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam rapat perdana Komite I DPD RI, yang juga dihadiri oleh pihak KPU dan DKPP.   

“Sebanyak 59 peristiwa dugaan pembagian uang tercatat, dengan 8 di antaranya merupakan temuan dan 51 lainnya adalah laporan dari masyarakat,” kata Bagja di Gedung DPD RI Jakarta, pada Senin (2/12/2024).   

“Serta 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang, dengan 12 di antaranya merupakan temuan dan 38 laporan dari masyarakat,” tambahnya.   

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, Bagja menyebutkan terdapat 22 masalah yang terjadi pada hari pencoblosan, 27 November 2024.   

Rinciannya, terdapat 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, serta 3 masalah terkait pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.   

Pelanggaran lainnya terkait Netralitas ASN Atau Aparatur Sipil Negara, di mana Bagja mencatat ada 433 temuan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran ASN yang telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).   

“Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu memutuskan 314 di antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran. Bawaslu juga telah merekomendasikan tindak lanjut ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ujar Bagja. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com