INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPK akan menjadi petugas pemilu di kecamatan, sedangkan PPS akan berperan di tingkat kelurahan atau desa.

Pendaftaran calon angota PPK dilaksanakan pada 2-29 November 2022. Sementara itu, pendaftaran calon anggota PPS dihelat pada 18 Desember-27 Desember 2022.

Rupanya, pendaftaran tersebut akan mendapat perhatian ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan kepada KPU agar tidak merekrut anggota parpol dan mantan narapidana menjadi PPK dan PPS.

Terlebih, KPU harus taat kepada syarat rekrutmen yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan,” kata Lolly dikutip CNNIndonesia, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Lolly, ada sembilan syarat petugas pemilu yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, minimal lulusan SMA atau sederajat, dan bukan narapidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih.

Kemudian harus warga negara Indonesia; berusia minimal 17 tahun; serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat berikutnya adalah memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir; dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

Lolly mengatakan KPU juga harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon petugas pemilu.

“Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” terangnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com