INDOPOLITIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyesalkan penggunaan istilah “Uang Zakat” sebagai kode dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, penggunaan istilah tersebut tidak hanya merendahkan makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap ajaran agama Islam.
“Zakat adalah ibadah wajib dengan nilai sosial yang tinggi, yang bertujuan untuk membantu mustahik dan mereka yang berhak, serta meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan tercela seperti korupsi sangat tidak pantas,” ujar Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa, (11/3/2025).
Ia menambahkan, dalam kasus ini, penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi sama sekali tidak berkaitan dengan dana zakat yang sebenarnya.
BAZNAS juga mengimbau agar penggunaan istilah yang mencampurkan kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan sebagai faktor pemberat dalam tuntutan hukum.
“Semoga ke depannya, tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah suci dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” tutupnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan