INDOPOLITIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon diduga menyelewengkan dana umat dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah. Tepatnya, Rp 689,6 juta.

Dugaan penyelewengan dana umat ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yang  bermula dari laporan masyarakat dan audit internal atas proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dianggap tidak sesuai aturan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, dana yang seharusnya diberikan kepada mustahik, justru tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

“Setelah penelusuran aliran dana secara menyeluruh, kami menemukan Rp 689,6 juta yang tidak tepat sasaran,” ujar Rozi.

Selama penyelidikan sejak Januari 2025, Kejari telah memeriksa 19 saksi dan satu ahli zakat untuk memastikan rincian penyimpangan dana tersebut.

Meski belum ada tersangka, Kejari memastikan dana umat tersebut akan segera dikembalikan ke rekening resmi BAZNAS Kota Cilegon. Proses distribusi ulang ke penerima zakat akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah, uang itu akan dikembalikan ke Rekening BAZNAS Cilegon. Minggu ini, kami meminta BAZNAS menyusun perencanaan distribusi dana itu dalam waktu satu bulan ke depan,” jelasnya.

Distribusi dana zakat akan dilakukan ke seluruh delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan.

“Kami akan mengawasi penuh proses distribusinya. Tidak boleh ada lagi dana umat yang tidak sampai ke tangan mustahik,” tegas Rozi.

Ketua dan Sekretaris Baznas Mengundurkan Diri

Rozi juga mengonfirmasi bahwa Ketua dan Sekretaris BAZNAS Cilegon telah resmi mengundurkan diri usai temuan tersebut.

“Untuk sanksi kode etik, kami serahkan kepada BAZNAS RI. Kami tidak menangani unsur hibah atau anggaran APBD karena itu masih dalam audit BPK. Fokus kami hanya dana umat dari para muzaki,” tambahnya.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

“Kita tidak ingin dana umat dipakai tidak sesuai amanah. Dalam waktu sebulan, semuanya harus selesai, tepat sasaran, dan akuntabel,” tutup Rozi. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com