INDOPOLITIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per individu Muslim di wilayah Jabodetabek. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah ini mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran.

“Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, sementara nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar KH Noor Achmad dalam keterangan resminya.

Zakat fitrah wajib dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.

“BAZNAS memastikan penyaluran zakat fitrah sesuai dengan prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, yang mencakup delapan golongan penerima zakat,” tambahnya.

Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Jabodetabek tidak lagi berlaku.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki makna sosial, yakni membantu masyarakat kurang mampu serta menyucikan diri setelah menjalani puasa Ramadan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang menjalani Ramadan dan memiliki kecukupan rezeki. Besarannya ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com