Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Mohamad Arifin Purwakananta mengatakan bahwa zakat tidak bisa digunakan untuk membayar utang negara dan membangun infrastruktur. Menurut Arifin, zakat yang dikelola oleh lembaganya bukanlah penerimaan negara berupa pajak.

Berbeda dengan zakat, pungutan pajak dan penerimaan negara lainnya yang sah memang dialokasi APBN sebagai dana pembangunan.
“Jadi, zakat tak akan dipakai dan tidak boleh dipakai membayar utang negara atau membiayai jalan tol karena tidak sesuai syariah dan perundangan yang ada,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan perintah undang-undanga, dana zakat di Indonesia dikelola oleh BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Selain itu, Arifin juga mengaku melaporkan pengelolaan zakat kepada Presiden dan kepada DPR RI.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, lanjutnya, BAZNAS juga turut diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini BPK dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan standar manajemen berbasis ISO 9001:2015.
“Saya bisa memastikan bahwa dana zakat ke BAZNAS dikelola dan disalurkan oleh BAZNAS kepada mustahik (yang berhak menerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariah dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Penyaluran zakat BAZNAS diberikan untuk Program Sosial berupa bantuan Pendidikan, Kesehatan, Kebencanaan, dan Pelayanan Aktif; Program Ekonomi berupa pemberian modal kerja, pendampingan usaha dan bantuan pemasaran produk UKM; serta Program Dakwah.Meski bukan untuk dana pembangunan, potensi penerimaan zakat di Indonesia diprediksi mencapai Rp232 triliun. Sementara jumlah realisasinya baru sebesar Rp8,1 triliun.
Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com