INDOPOLITIKA – Tim Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Wallacea, yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Bea Cukai Atambua, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 48 senapan angin di perbatasan Indonesia – Timor Leste, pada Selasa (13/05/2025).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin, menyatakan bahwa senjata api tersebut ditemukan oleh Tim Operasi Patroli Laut setelah melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang sedang berlayar dari Indonesia menuju Timor Leste di Perairan Motaain.

Setelah diperiksa, kapal tersebut membawa satu unit sepeda motor dan delapan boks, di mana setiap boks berisi enam pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, sehingga total keseluruhan senapan angin yang diselundupkan berjumlah 48 unit.

Barang-barang tersebut ditemukan tanpa dokumen pemberitahuan pabean dan manifes, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp82 juta.

Senapan angin ini termasuk barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu, kami serahkan senjata tersebut kepada Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hanif.

Hanif juga menjelaskan bahwa dua awak kapal telah diserahkan kepada pihak terkait. Seorang awak kapal yang berkewarganegaraan Timor Leste diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, sementara awak kapal lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit pengawasan Bea Cukai.

“Kegiatan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan sinergi nyata antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia – Timor Leste serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tambah Hanif. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com