INDOPOLITIKA – Sebagai bagian dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector), Kantor Bea Cukai Jambi terus berupaya secara intensif dalam menekan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menyampaikan bahwa hingga bulan Mei 2025, pihaknya telah berhasil menyita sebanyak 2.809.856 batang rokok ilegal serta 506,4 liter MMEA ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp2.168.443.904.

“Capaian ini merupakan hasil dari kinerja optimal tim penindakan Bea Cukai Jambi serta kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum (APH), sehingga jumlah rokok dan MMEA ilegal dapat ditekan secara signifikan,” jelas Indra.

Ia juga menambahkan bahwa selain penindakan (represif), Bea Cukai Jambi melaksanakan langkah preventif guna mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Salah satu bentuk pencegahan tersebut adalah melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang rokok eceran di wilayah Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara untuk melaporkan temuan peredaran rokok ilegal.

Tim sosialisasi juga menyebarkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai ajakan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran BKC ilegal di pasar dalam negeri dengan memastikan bahwa rokok dan MMEA yang dibeli sudah dilengkapi pita cukai sesuai aturan yang berlaku,” tutup Indra. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com