INDOPOLITIKA – Divisi Propam Mabes Polri memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Polri di seluruh Indonesia, terutama bagi yang bertindak arogan.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan semena-mena oknum polisi, karena mereka dapat langsung melaporkannya melalui layanan pengaduan WhatsApp.

Masyarakat dapat mengadukan perilaku anggota polisi yang merusak citra Polri melalui nomor WhatsApp 085555554141, yang aktif 24 jam.

Layanan ini diberikan oleh Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri. Hal ini diumumkan melalui akun media sosial X @Divpropam kemarin.

Untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak sewenang-wenang, cukup kirimkan ucapan salam seperti “Selamat pagi” dan sebutkan pengaduan Anda.

Namun, pelapor diingatkan untuk tidak sembarangan melapor. Mereka harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK) dan mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP untuk melengkapi data diri.

Selain layanan via WhatsApp, Divisi Propam Polri juga membuka pengaduan langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam yang tersebar di wilayah terdekat, atau di Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jika penanganan laporan dirasa lambat, pelapor bisa membuat laporan baru dan menandai akun @Divpropam di media sosial. Divisi Propam Polri akan memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan baik.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com