INDOPOLITIKA – Aturan mengenai pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik masih menjadi perhatian publik. Banyak pemilik usaha dan masyarakat umum mempertanyakan berapa biaya yang harus dibayarkan saat memutar lagu di tempat usaha.
Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, kewajiban membayar royalti diatur secara jelas. Proses pengelolaan dan penagihan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu serta pemegang hak terkait, seperti penyanyi dan produser rekaman.
Perlu dipahami bahwa berlangganan layanan seperti Spotify atau YouTube Premium hanya berlaku untuk penggunaan pribadi. Apabila musik diputar di ruang publik atau tempat usaha, hal tersebut termasuk pemanfaatan komersial yang harus mendapatkan izin dan membayar royalti secara resmi.
Tarif Royalti Sesuai Jenis Usaha
Besaran tarif royalti berbeda-beda, tergantung jenis usaha, kapasitas, dan fasilitas yang dimiliki. Berikut ringkasannya:
– Kafe dan Restoran
Tarif royalti adalah Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pemegang hak terkait. Jadi, totalnya Rp 120.000 per kursi per tahun.
Perhitungan didasarkan pada jumlah kursi atau daya tampung pengunjung, bukan per lagu.
Contoh: kafe dengan 30 kursi harus membayar Rp 3,6 juta per tahun (30 x Rp 120.000).
– Pub, Bar, dan Bistro
Tarif royalti dikenakan sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun, disesuaikan dengan luas tempat usaha.
– Diskotek dan Klub Malam
Pencipta lagu dikenakan tarif Rp 250.000 per m² per tahun, dan hak terkait sebesar Rp 180.000 per m² per tahun, sehingga totalnya Rp 430.000 per m² per tahun.
– Karaoke
* Karaoke tanpa kamar (aula): Rp 20.000 per ruang per hari
* Karaoke keluarga: Rp 12.000 per ruang per hari
* Karaoke eksklusif: Rp 50.000 per ruang per hari
* Karaoke kubus (booth): Rp 300.000 per kubus per tahun
– Pusat Rekreasi Indoor
Rp 6.000.000 per tahun untuk tempat yang tidak memungut tiket masuk.
– Hotel
* 1–50 kamar: Rp 2 juta per tahun
* 51–100 kamar: Rp 4 juta per tahun
* 101–150 kamar: Rp 6 juta per tahun
* 151–200 kamar: Rp 8 juta per tahun
* Lebih dari 201 kamar: Rp 12 juta per tahun
Resor, Hotel Eksklusif, dan Hotel Butik
Membayar secara lump sum sebesar Rp 1,6 juta per tahun.
Bagaimana dengan UMKM?
Usaha mikro dan kecil tetap wajib membayar royalti, namun mereka dapat mengajukan keringanan berdasarkan kapasitas, skala usaha, dan frekuensi pemutaran lagu.
Penting untuk diketahui bahwa perhitungan royalti didasarkan pada kapasitas pengunjung atau luas tempat usaha, bukan berdasarkan jumlah lagu yang diputar seperti yang sering disalahpahami oleh masyarakat.(Hny)












Tinggalkan Balasan