INDOPOLITIKA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemilik girik tidak perlu merasa khawatir atau terpengaruh informasi menyesatkan.

Selama tanah tersebut masih dikuasai dan ditempati, proses pengajuan sertifikat tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang hingga saat ini masih memiliki girik tidak perlu resah. Apabila tanahnya dikuasai secara fisik, sertifikat tetap bisa dimohonkan,” ujar Shamy Ardian, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanah tersebut berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan.

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, pemohon diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui secara langsung sejarah penguasaan tanah, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Para saksi biasanya merupakan tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang dapat menguatkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebut besarannya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Masyarakat dapat mengecek simulasi syarat dan biaya secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat disarankan menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang transparan dan akurat. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com