Indopolitika.com – Polisi telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi meriksaan para tersangka dan beberapa saksi serta 3 saksi ahli.

“Setelah kita menyidik beberapa saksi dan klarifikasi 3 saksi ahli dan klarifikasi kepada Pablo, Rey dan Galih dan dari hasil gelar perkara tersebut untuk status ketiganya telah dinaikan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Seperti diketahui, Galih Ginanjar serta pasangan YouTuber, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah konten video Galih saat diwawancara Rey Utami beredar di media sosial.

Fairuz mempolisikan mantan suaminya Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan pernyataan mantan suaminya di akun youtube tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara diatas 6 tahun. (pm/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com