Begini Respon Ayah David Ozora Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 miliar

Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora. Foto: (SinPo.id/Sigit Nur Yasin)

INDOPOLITIKA.COM – Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Mario Dandy juga diharuskan membayar restitusi Rp25 miliar kepada korban.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun,” ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar,” katanya lagi.

Soal vonis Mario Dandy, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap terdakwa Mario Dandy.

Bahkan, dia sempat meneriakkan nada selebrasi Cristiano Ronaldo yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya anaknya, yakni ucapan ‘Siu’.

“Siuuu,” teriak Jonathan saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Jonathan bersyukur dengan vonis maksimal yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia turut berterima kasih kepada rekan media yang telah mengawal persidangan hampir 6 bulan lamanya.

“Cukup panjang tapi secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” jelas dia.

Menurut Jonathan, vonis yang dibacakan hakim cukup mewakili pencarian kami rasa keadilan dan upaya hukum lanjutan yang akan diambil oleh Mario Dandy dan Shane Lukas tentu malah memberikan kesempatan dimunculkannya fakta baru.

“Yang enggak sempat diterima majelis karena JPU telat kasih surat dari Kementerian PPA itu ada hasil assesment psikologi David yang jadi penguat, bahwa recovery masih sangat panjang.”

“Yang paling ketara adalah IQ mengalami penurunan dan usia emosional sosial, jadi badannya anak 17 tahun tapi tingkah lakunya setara anak 5 tahun 8 bulan. Ini sangat lama terapinya cukup panjang, sehingga mengejar apa yang seharusnya dia alami di usia 17 tahun,” Jonathan menandaskan.

“Kalau restitusi itu kan dari kemarin kami selalu menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, adil kecuali dia (Mario) juga koma,” katanya.

Sementara itu, atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario Dandy menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel.

Terkait perintah untuk menjual mobil Rubicon demi mengurangi beban restitusi, Mario Dandy pun juga mengaku siap memenuhi petunjuk hakim.

“Gak apa-apa,” tutur Mario Dandy.

Lantas apa yang dimaksud dengan restitusi dalam kasus Mario Dandy ini?

Dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (7/9/2023), restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;

  • Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau;
  • Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. [Red]
Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *