INDOPOLITIKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, akhirnya memberikan tanggapan terkait rencana aksi demo yang akan digelar oleh ribuan pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Dalam pernyataan kepada media, Yassierli mengungkapkan bahwa sebelum demo tersebut, pihaknya telah mengadakan tiga kali pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol dan dua kali pertemuan dengan pihak pengusaha.

Setelah mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pagi tadi, Yassierli berencana untuk bertemu langsung dengan para pengemudi ojol yang akan melakukan aksi tersebut di kementeriannya.

“Mereka menyampaikan aspirasi mereka dan berjanji akan tetap menjaga kondisi yang kondusif. Setelah rapat, saya akan menemui mereka,” ungkap Yassierli.

Menanggapi soal Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa pengusaha sebenarnya memahami aspirasi para pengemudi ojol, namun besaran dan formula pemberian THR masih dalam pembahasan.

“Saya berharap hal ini bisa segera diselesaikan, karena ini berkaitan dengan masalah keuangan mereka yang memerlukan perencanaan. Kita tunggu dalam beberapa hari ke depan untuk finalisasi dengan pengusaha,” jelasnya.

Saat ditanya apakah pengemudi ojol akan menerima THR tahun ini, Menaker menyampaikan harapan agar hal itu dapat terwujud. “Kita berharap begitu,” katanya.

Sementara itu, para pengemudi ojek online di Jakarta dan beberapa daerah lainnya dijadwalkan untuk melakukan mogok massal dan demo di depan Kemenaker pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak pengusaha agar memberikan THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir.

“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus memperjuangkan THR untuk ojol dan mengawal regulasi THR Ojol yang akan diterbitkan oleh Kemenaker melalui aksi ojol 17 Februari dan aksi mogok massal serentak di berbagai kota,” ujarnya.

Lily juga menegaskan bahwa platform-platform online mendapatkan keuntungan dengan cara menghindari kewajiban membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya, seperti upah lembur, cuti haid, cuti melahirkan, dan jam kerja 8 jam. Meskipun ini menguntungkan bagi bisnis platform, hal ini berakibat buruk pada kesejahteraan pengemudi ojol, taksol, dan kurir.

“Ketidakadilan ekonomi ini terjadi karena platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, negara harus hadir, dan Kemenaker harus mengeluarkan kebijakan yang jelas berpihak kepada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” tegasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com