INDOPOLITIKA – Entah apa yang ada dalam pikiran pria paruh bayah berinisial IG (53) ini. Sebagai seorang guru ngaji dan juga imam masjid, dia seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
Namun kelakuan IG sungguh bejad. Meski sudah memiliki istri dan anak, namun IG dengan tega merusak masa depan anak-anak di lingkungannya. Ia melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki rentang usia 10-15 tahun.
Mirisnya, dugaan pencabulan anak laki-laki yang dilakukan IG dilakukan di rumah atau kios milik tersangka. IG melakukan pencabulan ini dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Dalam menjalankan aksinya, IG mengimingi para korban dengan uang atau barang. Bahkan ada korban yang dicabuli berulang oleh tersangka imam masjid dan guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, ini.
Atas perbuatannya, ia lantas ditangkap Polres Garut. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, IG ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada akhir Mei 2025.
“Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Hasil penyelidikan awal yang kami lakukan, jumlah anak yang menjadi korban mencapai 10 orang, dan IG langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Joko dikutip dari Kumparan, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Joko menduga jumlah korban lebih dari 10 orang. Pihaknya lalu membuat posko khusus untuk menerima pengaduan dari korban lain.
Dari posko itu, polisi menerima 3 laporan anak yang juga menjadi korban.
“Jadi hingga saat ini kami sudah memeriksa terhadap 13 orang anak korban pencabulan yang dilakukan IG. 13 anak korban itu seluruhnya sudah melapor,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Joko, IG melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya dengan cara memberikan iming-iming.
“Iming-iming ini berupa akan memberikan sejumlah uang dan barang,” jelasnya.
“Untuk anak korban ini rata-rata usianya 10 hingga 15 tahun. Ada korban yang bahkan dicabuli berulangkali,” katanya.
Pelaku Pernah Jadi Korban
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa oleh penyidik Polres Garut. Kepada petugas, IG mengaku pernah menjadi korban sodomi saat dia masih anak-anak. Pelakunya merupakan orang dewasa.
“Untuk kejadiannya sekitar tahun 80-an, saat saya masih anak-anak. Saat itu (tinggal) di Jakarta,” kata IG seperti yang disampaikan ulang oleh polisi.
Saat ini, para korban diketahui sedang menjalani proses terapi yang dilakukan secara kolaborasi antara pihak kepolisian resor Garut dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut. (Red)
Tinggalkan Balasan