INDOPOLITIKA – Bejad. Kata ini sangat pantas disematkan kepada pria paruh baya ini. Pria berinisial MJ (55) itu memperkosa siswi Sekolah Dasar (SD) hingga hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku MJ yang merupakan warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Polsek Punggur.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, pemerkosaan siswi SD ini terjadi pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.
“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” katanya, dikutip dari Lampunggeh, Jumat (23/5/2025).
Pemerkosaan terjadi saat pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pelaku beristirahat di rumah kosong.
“Di saat bersamaan, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan. Pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa (pemerkosaan),” sebutnya.
Setelah memperkosa korban, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu untuk uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu (14/5) guna ditindaklanjuti.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban,” kata dia.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan