INDOPOLITIKA.COM – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap YH (32) warga Jalan Betet XIV No.51 RT.004/RW.001 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, terduga pengedar narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sedikitnya 12 bungkus paket ganja yang terbungkus kertas warna coklat paketan.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut memberitahu bahwa di daerah Plaza Shinta yang beralamat di Jalan Teuku Umar No.01 Cimone Kota Tangerang sering terjadi peredaran Narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, kata dia, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan observasi di wilayah tersebut dan sekitar jam 21.30 WIB, anggota reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (YH) di belakang Plaza Shinta.

“Dan didapati Narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat yang di ikat menggunakan karet gelang warna merah,” terang Yono, Rabu (1/6/2022).

Kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut via instagram sebanyak 1 (satu) garis dengan harga Rp 1 juta.

“Pelaku membeli narkotika ini untuk dijual kembali kepada orang lain. Pelaku berikut barang bukti kini di amankan di Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com