INDOPOLITIKA – Komisioner KPU Ilham Saputra membeberkan dari 128 kursi DPR RI yang didapat PDIP pada Pemilu 2019 baru 71 anggota legislatif terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. “Prosetase yang sudah menyerahkan 55 persen,” ucap Ilham.

Ilham juga mengatakan bahwa LHKPN syarat anggota legislatif dilantik oleh Presiden Jokowi, sesuai Peraturan KPU (PKPU).

“Jika tidak sampai 7 September tidak menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama mereka yang tidak memberikan LHKPN untuk dilantik oleh Presiden.” Tegasnya.

Diungkapkannya bahwa LHKPN molor karena persoalan administrasi KPK dan bukan karena ketidakinginan anggota DPR terpilih.

Sebelumnya, KPU menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat. PDIP menjadi partai pemenang dengan perolehan suara sah 27.053.961 (19,3 persen).

Dia pun menjelaskan, baru 84,35 persen dari total 575 anggota legislatif terpilih 2019-2024 yang menyetor LHKPN kepada KPU. Mereka yang belum menyerahkan diberi waktu hingga 7 September 2019 untuk melengkapi LHKPN.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com