INDOPOLITIKA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kembali memberikan penjelasan utuh terkait KUHP Baru yang disebut-sebut melarang nikah siri maupun poligami.
Menurut polisiti Gerindra tersebut, KUHP Baru sama sekali tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tetapi melarang menikah dengan pasangan sah orang lain.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur.
“Saya dapat WA dari teman, ‘wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami‘, ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal mengatur soal larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” kata dia dikutip Jumat (9/1).
“Maksudnya apa? Dilarang melakukan pernikahan dengan orang misalnya ada halangan yang sah. Misalnya seorang ingin menikah dengan istri orang lain, yang masih sah istri orang lain, ya nggak boleh dong, tentu itu akan menimbulkan konflik sosial,” sambungnya.
Dengan demikian, kata dia, yang diatur KUHP adalah larangan nikah dengan pasangan sah orang lain, tetapi tidak melarang nikah siri dan poligami.
“Pernikahan itu ada syarat-syaratnya, dan syarat itu harus dipenuhi,” kata dia.
“Masa kita ingin biarkan ada seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan suaminya, menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya,” pungkasnya. (Red)












Tinggalkan Balasan