INDOPOLITIKA- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Teuku Taufikulhadi menegaskan revisi RKUHP tidak boleh mengekang kebebasan pers. Benarkah?

“RKUHP ini tidak boleh mengekang kebebasan pers. Insan pers tidak perlu khawatir kalau ada anggapan kalau RKUHP ini akan berpengaruh pada kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Politisi Nasdem ini mengatakan, KUHP yang baru harus menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan demokrasi. Pemerintah akan terhambat dalam menjalankan program-programnya jika salah satu unsur itu tak ada.

“Harus seimbang antara hak dan kewajiban, antara tanggung jawab sosial dan kepentingan pribadi, dan antara keadilan dan wewenang. Itu semua harus berimbang,” katanya.

Terkait dengan Pasal 281 yang ada di dalam RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan yang merupakan pemidanaan baru, dia menilai memang dibutuhkan penjelasan lebih rinci.

“Karena faktor-faktor itu, maka menurut saya insan pers tidak perlu khawatir. Kami tidak akan cabut pasal tersebut, tetapi kami berikan penjelasan sehingga nanti jelas apa yang dimaksud hak seorang hakim. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Terkait dengan pengesahan RKUHP ini menjadi Undang-undang, Teuku menegaskan akan disahkan oleh anggota DPR periode 2019-2024, mengingat semua fraksi di DPR memiliki perspektif  sama untuk menyelesaikannya pada periode ini. “Jadi, kalau memang ada pasal yang belum sempurna, ada kesempatan untuk memperbaiki melalui uji materi,” tutupnya.{asa}

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com