INDOPOLITIKA.COM – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan suap izin pertambangan.

Mardani pun sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan.

“Sudah diterima (surat penetapan sebagai tersangka,” kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi kemarin.

Irawan berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya itu. Dia bakal mempelajari surat penetapan tersangka tersebut.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan.

KPK pun membenarkan pemberian surat sebagai tersangka kepada Mardani.

“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

KPK juga siap menghadapi praperadilan yang diajukan Maming. Lembaga Antikorupsi yakin punya bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum Maming.

“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” ujar Ali.

“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com