INDOPOLITIKA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pembentukan dana cadangan untuk memastikan kesiapanan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dana cadangan dibentuk dalam dua tahun anggaran.

“Meski secara fiskal Pemprov Banten mampu, seiring dengan perkembangan yang dinamis, kita ingin memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Anggaran merupakan salah satu komponen utama kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegas Al Muktabar, dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Dijelaskan, terkait peningkatan penyelenggaraan biaya Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019 adalah karena adanya kenaikan harga honor badan ad hoc, kenaikan jumlah pemilih, serta kenaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Besaran biaya Pemilu 2024, dana cadangan Rp 596,471 miliar untuk dua Lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

“Telah melalui hasil verifikasi atas usulan hibah melalui APBD 2023 dan 2024 dalam program kegiatan perangkat terkait. Kebutuhan belanja seluruhnya akan disalurkan melalui mekanisme hibah,” ungkap Al Muktabar.

Berkaitan cost sharing dengan Pemerintah Kabupaten/Kota akan diatur dalam Keputusan Gubernur tentang Komponen Pembiayaan antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com