Baturaja – Calon gubernur Sumsel Herman Deru meminta semua pihak, khususnya teman-teman sesama kontestan dan pendukungnya untuk menyukseskan pilkada Sumsel 2018, utamanya dengan bersama-sama menghindari money politic. Selain hal tersebut amat buruk dan biadab, para pelaku baik pemberi maupun penerima akan dipenjara. Herman Deru meminta semuanya untuk membangun kesadaran sejak dini, jangan sampai gara-gara pilkada ada rakyat dipenjara. Demikian inti pernyataan calon gubernur dengan tingkat elektabilitas tertinggi menurut survei Populi Center Jakarta ini kepada wartawan yang menyertainya muhibah kampanye di OKU Timur hari ini (7/3).

Herman Deru menjelaskan, dalam aturan terbaru nyata sekali bahwa pemberi dan penerima money politic akan kena pidana. Kedua pihak bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. Herman Deru menyampaikan, ia tak ridho kalau rakyat sampai harus dipenjara gara-gara kelakuan elitnya yang tidak percaya diri dan membeli suara. “Karenanya kami menyiapkan pasukan khusus di seluruh TPS se-Sumatera Selatan yang disebut SAPU SUMSEL artinya Satuan Anti Politik Uang Sumsel untuk menjaga jangan sampai terjadi money politic. Kita akan awasi, catat dan photo lalu laporkan. Jadi, sudahlah tinggalkan cara-cara lama yang dholim itu. Kita beri contoh pada dunia bahwa di Sumsel, pilkada bisa berlangsung fair tanpa money politic, tanpa bansos, tanpa dana hibah,” ujarnya.

Apa yang disampaikan Herman Deru memang berpijak pada aturan yang kini menjadi dasar pelaksanaan pilkada. Menurut UU dan PKPU, para pemberi dan penerima money politic akan dipidana. Berikut adalah bunyi aturan tersebut:

UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 187 Point A:
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berikutnya adalah Pasal 73 ayat (4):

4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan UU juga dipertegas dalam Peraturan KPU No. 4 Tajun 2018 dalam Pasal 71 ayat (1)

1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, PasanganCalon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikandan/atau memberikan uang atau materi lainnya untukmemengaruhi Pemilih.

Adapun ancaman pidana pelanggaran ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) yang berbunyi:

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calo. dan/atau Tim Kampanye, Relawan, atau Pihak Lain yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com